Berkas perkara pengrusakan Pohon Karet Milik PT Hasfarm dan PTPN XII, hingga hari Rabu belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto mengatakan, berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah berkas tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap dua atau tidak, Sujayanto belum berani berkomentar banyak.
Menurut Sujayanto, kejari jember diberikan waktu kurang lebih 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut. Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada pendapat jaksa, maka kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Sujayanto mengaku tidak mau terburu-buru dalam mempelajari berkas tersebut. Sebab jika ada kesalahan pada saat penelitian, maka lembaga kejaksaan yang akan terkena imbasnya.
Diberitakan sebelumnya di Kabar Sore Kiss Fm, berkas kasus pengrusakan lahan ini, oleh penyidik Polres Jember telah dilimpahan ke Kejari Jember. Polres Jember menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
(1.214 views)