PNS Berpoligami Terancam Sanksi Berat

Inspektorat Kabupaten Jember menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil, yang berpoligami sembunyi-sembunyi tanpa seijin istri pertamanya. Penegasan ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Sujito.

Kepada Kiss Fm Sujito menjelaskan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010. Dimana sanksinya dapat dipastikan akan menerima sanksi berat.

Sebagaimana diketahui, sanksi ringan sedang dan berat berupa surat peringatan, penundaan pangkat, penundaan gaji dan pangkat dan dipecat secara tidak hormat. Namun demikian kata Sujito, Inspektorat akan memproses terlebih dahulu jika ada laporan.

Ketika disinggung berapa jumlah PNS yang berpoligami, Sujito mengaku sejauh ini pihaknya belum melakukan rekap. Sebab biasanya rekap itu dilakukan setiap akhir tahun, untuk dijadikan laporan kepada bupati melalui BKD.

Lebih jauh Sujito menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi sementara inspektorat, kenakalan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Jember yakni bolos. Biasanya kasus tersebut paling tinggi setiap tahunnya.

(1.313 views)
Tag: