Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Alkes

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat.

Penasehat hukum terdakwa Alkes, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi mengaku akan menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab Nuril yakin, hakim mempunyai pertimbangan sendiri mengapa eksepsinya ditolak.

Untuk itu lanjut Nuril, pada sidang- sidang selanjutnya ia akan membuktikan kepada majelis hakim, bahwa kedua kliennya tidak bersalah. Sebab sejak awal, ia sangat yakin jika dakwaan JPU salah alamat terhadap kedua kliennya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta membenarkan jika pada putusan sela yang digelar Rabu kemarin, Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa alkes.

Kliwon menambahkan, setelah hakim membacakan putusan sela, sidang kemarin dilanjutkan untuk pemeriksaan tiga saksi.

(1.217 views)
Tag: