Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Kasus KUT

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menolak eksepsi atau keberatan pensehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Koperasi Unit Tani Sumber Alam Pontang Ambulu.

Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta mengatakan, dalam sidang putusan sela beberapa waktu yang lalu, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah memenuhi ketentuan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga layak untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi- saksi. Rencanya lanjut Kliwon, JPU akan mengajukan 20 saksi sebagaimana di berita acara pemeriksaan. Namun demikian Kliwon mengaku akan menseleksi kembali saksi- saksi tersebut. Ia akan memprioritaskan saksi kunci seperti pengurus, nasabah dan masyarakat sekitar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi KUT merupakan limpahan dari Polres Jember. Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur, akibat kasus ini negara dirugikan sekitar 500 Juta Rupiah. Namun setelah ada pengembalian kerugian negara dari para terdakwa, kini menjadi 36 Juta Rupiah.

(1.379 views)
Tag: