PT KAI Daops IX Jember akan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di sisi kanan kiri rel kereta api. Ini dilakukan agar pandangan masinis kereta tidak terganggu.
Manajer Humas PT KAI Daops IX Jember, Gatot Sutiyatmoko kepada sejumlah wartawan menerangkan, banyak masyarakat yang tinggal di dekat rel kereta api melanggar kontrak yang telah dibuat bersama antara PT KAI dengan masyarakat.
Sesuai kontrak, masyarakat diperkenankan mendirikan bangunan dengan jarak 6 meter dari sisi kanan kiri rel kereta api. Namun lanjut Gatot, praktik di lapangan banyak bangunan yang berdiri dengan jarak hanya empat meter.
Untuk itu Gatot meminta kepada masyarakat untuk segera memindah bangunannya sesuai dengan kontrak. Ia mengaku akan melakukan pembongkaran paksa, jika masyarakat masih melanggar kesepakatan.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah memulai pembersihan di sisi kanan kiri rel. Namun untuk sementara waktu, petugas hanya membersihkan tanaman yang tumbuh di dekat rel.
(1.161 views)