Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Tanah Eks Brigif 9 Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus dugaan korupsi Pelepasan Tanah Eks Brigif 9 Jember, dengan terdakwa H-M, J-W, S-D, Kamis pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta kepada Kiss Fm menjelaskan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan tersebut lanjut Kliwon, jaksa menilai semua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka sengaja melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.

Kliwon menambahkan, selain kasus pelepasan tanah brigif, pada saat yang bersamaan, kasus dugaan korupsi koperasi unit tani KUT Sumber Alam Ambulu juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lebih lanjut Kliwon menjelaskan, selain dua kasus tersebut Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa Y-S dan P-J. Sidang kasus dugaan korupsi bansos telah memasuki agenda tanggapan terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

(2.728 views)
Tag:

Komentar

  1. jember berkata:

    Jember dilawan 😀