Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Bebas

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Bulog Sub Divre XI Jember, Indra Suyanto Dan Agus Syaifullah, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Hakim menilai keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta ketika dikonfirmasi Kamis siang mengatakan, atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum menyatakan kasasi.

Untuk itu tim jaksa akan menguji Putusan Majelis Hakim PN Jember di Mahkamah Agung. Sebab dari awal kata Kliwon, pihaknya sangat yakin jika kedua terdakwa bersama Mantan Kabulog Jawa Timur Muharto dan salah satu rekanan Muhammad Ghozi, telah merugikan negara sebesar 2 miliar lebih. Kedua terdakwa oleh tim jaksa penuntut umum dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Kiss Fm, terdakwa lainnya Mantan Kepala Bulog Jawa Timur, Muharto dan Ghozi dijadwalkan akan menjalani sidang putusan senin 22 agustus mendatang.

(1.529 views)
Tag: