Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Mantan Kabulog Jawa Timur Ditunda

Sidang putusan kasus dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala Bulog Jawa Timur, Muharto, Kamis siang ditunda. Penundaan tersebut disebabkan amar putusan belum selesai disusun oleh majelis hakim.

Usai sidang, Penasehat Hukum Muharto, Wardoyo kepada sejumlah wartawan mengaku bisa memaklumi penundaan sidang putusan tersebut. Karena musyawarah diantara majelis hakim masih belum tuntas.

Meski demikian, Wardoyo tetap berharap agar pada sidang selanjutnya, majelis hakim telah siap untuk membacakan putusan. Dia mengaku kliennya telah siap menerima apapun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Wardoyo juga mengaku optimis kliennya akan di vonis bebas oleh majelis hakim. Sebab berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Muharto oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Muharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Perum Bulog Jember. Namun dalam penasehat hukum muharto menyangkal semua dakwaaan jaksa penuntut umum.

 

(1.338 views)
Tag: