Polres Jember Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin Desa Sumberdanti

Penyidik Satreskrim Polres Jember, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono, di Mapolda Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino menjelaskan, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, untuk kasus beras bersubsidi pihaknya harus melakukan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur, untuk menentukan siapa tersangkanya.

Sejauh ini Polres Jember telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Selain itu penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa raskin, yang diduga akan dijual dengan harga normal.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pasca Warga Desa Sumberdanti menemukan beberapa karung raskin, di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, dari 800 karung raskin yang dikirim Bulog, hanya 781 karung yang disalurkan kepada warga. Berdasarkan keterangan dari para saksi, kuat dugaan sebanyak 19 karung yang ditemukan warga, akan dijual kembali dengan harga normal oleh oknum perangkat desa.

(992 views)
Tag: