Dua Berkas Kasus Dugaan Korupsi Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Berkas kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan dan Kredit Usaha Tani KUD Sumber Alam Pontang Ambulu, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta.

Kepada sejumlah wartawan, Kliwon mengatakan, meski saat ini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, namun untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor masih menunggu berkas-berkas kasus dugaan korupsi lainnya. Seperti dugaan pemotongan anggaran 20 persen di Bappekab, kemudian dugaan korupsi pengadaan buku dari sumber DAK di Dinas Pendidikan.

Ada beberapa pertimbangan, mengapa Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan berkas-berkas tersebut secara bersamaan. Salah satunya efektifitas waktu dan pelaksanaan sidang nantinya. Jika berkas tersebut dilimpahkan satu persatu, maka akan memakan waktu dan biaya operasional yang cukup tinggi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua orang tersangka terkait kasus alkes, dan lima orang pengurus kud terkait kasus KUT tersebut.

(1.064 views)
Tag: