Polsek Kaliwates Bekuk Pelaku Pengoplosan Minyak Tanah

Selasa malam, Polsek Kaliwates berhasil menangkap pelaku pengoplosan minyak tanah. Pelaku bernama Rofi’i Warga Jalan Wahid Hasyim dan Hasan Basri Warga Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 22 liter minyak tanah yang telah di oplos, 23 liter endapan solar yang dicampur dengan zat kimia, 1 unit mesin pengoplos dan 3 takaran minyak.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku baru satu minggu menjalankan aksinya. Satu liter minyak tanah yang telah dioplos tersebut, dijual seharga 8500 rupiah. Padahal harga minyak tanah di luar mencapai 10.200 rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Iwan Sugianto mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap hasil pembakaran minyak tanah yang dibeli dari pelaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar adanya, setelah dilakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku, polisi menemukan barang bukti minyak yang telah di oplos dengan solar.

Saat ini keduanya sedang diamankan di Mapolsek Kaliwates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(1.424 views)
Tag: