Sidang perdana gugatan perdata Anggota DPRD Jember Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Lilik Niamah, terhadap partainya sendiri, akan digelar Selasa 10 Mei mendatang.
Menurut Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut, I Made Sukereni, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2008, majelis hakim wajib melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak pada sidang perdana gugatan perdata.
Hakim akan menawarkan kepada kedua belah pihak, apakah akan menunjuk mediator dari pihak pengadilan atau dari luar. Sesuai keputusan MA, jika mediator berasal dari luar pengadilan, maka harus memiliki sertifikasi dari MA.
Hakim akan memberikan waktu selama 40 hari kepada kedua belah pihak, untuk melakukan proses mediasi. Jika memang tercapai, maka akan hakim akan membuat keputusan, berupa nota perjanjian damai. Namun jika tidak, hakim akan membacakan gugatan pada sidang selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik Niamah dan suaminya Mahfudi Husodo dipecat dari keanggotan PKS. Mereka berdua dinilai menyalani AD/ ART PKS. Berangkat dari persoalan itulah, Lilik Niamah secara resmi menggugat secara perdata DPD PKS Jember dan DPW PKS Jawa Timur.
(1.492 views)