5 dari 11 raperda usulan eksekutif dikembalikan dan tidak akan dibahas sebelum dilengkapi dengan kajian akademik. 5 raperda yang dikembalikan tersebut diantaranya raperda tambang, Perusahaan Daerah Perkebunan dan penanggulangan bencana.
Ketua Komisi A yang juga Anggota Pansus Raperda DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, 5 raperda yang diusulkan akan dikembalikan kepada eksekutif, karena tidak dilengkapi dengan kajian akademik. Sehingga terkesan eksekutif mengusulkan raperda, dan dprd harus berupaya sendiri untuk menyelesaikannya menjadi perda.
Dengan demikian pansus sepakat hanya akan membahas 6 raperda tentang pajak dan retribusi, serta perda elektronik ktp. Jufreadi pesimis 6 raperda yang akan dibahas ini akan dibahas dengan efektif, mengingat waktu yang tersedia sangat sempit. Jika dihitung pansus harus menyelesaikan 6 raperda dalam waktu 4 hari. Padahal efektifnya satu perda baru bisa selesai setelah dibahas selama satu minggu.
Meski demikian lanjut Jufreadi, Pansus Dprd Jember akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan ke enam raperda yang diusulkan tersebut. Hanya saja konsekuensinya, perlu dilakukan pembahasan secara maraton dan tetap hati-hati, agar perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya.
(1.134 views)