Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Vonis Bebas Kusen Andalas

Meski telah resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas Kusen Andalas, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Jember belum menerima salinan putusan lengkap vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun ketika dikonfirmasi, mengaku telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jember, untuk meminta salinan putusan bebas tersebut.

Namun entah mengapa kata lingitubun, hingga hari ini Selasa, Kejaksaan Negeri Jember belum menerima salinan putusan tersebut. Padahal menurutnya, untuk mengajukan memori kasasi, kejaksaan harus berdasarkan putusan hakim.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya belum mengirimkan salinan putusan tersebut.  Prio beralasan, saat ini PN Jember masih menyusun dan memperbaiki putusan setebal 160 halaman tersebut. Dia memastikan, Rabu besok putusan akan selesai dan akan langsung mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelumnya, Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Hakim menilai, kusen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Atas vonis bebas tersebut, tanggal 22 Maret lalu tim jaksa penuntut umum resmi menyatakan kasasi.

(1.366 views)
Tag: