JPU Nyatakan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Wabup Non Aktif Kusen Andalas

Akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember dengan terdakwa Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, menyatakan kasasi atas putusan bebas majelis hakim terhadap Kusen.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta, ada beberapa pertimbangan yang akan diajukan oleh jpu pada memori kasasi, salah satunya  dalam persidangan terbukti terdakwa menerima dan mengembalikan Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember.

Meski demikian Kliwon mengaku hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jember. Untuk itu selasa ‎pagi JPU akan jemput bola ke PN Jember untuk meminta salinan putusan.

Sebelumnya terdakwa Kusen Andalas diputus bebas oleh majelis hakim. Hakim menilai kusen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Kusen sebelumnya dituntut satu penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara Kuasa Hukum Kusen Andalas, Ahmad Holili optimis meski jaksa mengajukan kasasi, kliennya tetap akan bebas sebab dalam persidangan jpu tidak mampu membuktikan dakwaannya.

(1.437 views)
Tag: