Kejari Jember Tetapkan Bendahara Bappekab Sebagai Tersangka

Selain menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga D-A-K tahun anggaran 2010 di tubuh dinas pendidikan, Kejaksaan Negeri Jember selasa siang, juga menetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran skpd di Bappekab Jember.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus itu. Dia adalah bendahara bappekab berinisial D-D.

Kejaksaan telah mendapatkan bukti kuat yang mengarah adanya dugaan pemotongan anggaran, sebagaimana laporan dari sebuah LSM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun demikian kata Lingitubun, pihaknya tidak akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Jember memeriksa kepala bappekab dan sejumlah stafnya, terkait adanya dugaan potongan anggaran 20 persen di skpd bappekab tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.

Kejaksaan Negeri Jember mendapat perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui surat  perintah dari jaksa agung muda intelejen dan asisten intelejen kejaksaan tinggi jawa timur, untuk menyelidiki kasus itu.

(1.503 views)
Tag: