Kejaksaan Negeri Jember terus mendalami laporan LSM Libas terkait kasus dugaan pemotongan anggaran sebesar 20 persen di SKPD Bappekab Jember. Jumat pagi, 55 kepala desa dimintai keterangan Tim Penyelidik Kejari Jember terkait kasus tersebut. Selain meminta keterangan dari 55 kepala desa, Kejari Jember kembali memeriksa kepala bappekab jember, Mudhar Syarifudin.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan 55 kades tersebut. Pemeriksaan kades itu terkait anggaran Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau Musrenbangdes tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Selain persoalan anggaran musrenbang, kejaksaan juga memeriksa terkait anggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2007, 2008 2009.
Sementara Kepala Bappekab Jember, Mudhar Syarifudin mengaku jika hari ini diperiksa terkait kegiatan musrenbang tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009. Dia juga membantah telah melakukan pemotongan anggaran sebagaimana laporan Lsm Libas. Bahkan Mudhar menilai laporan yang dituduhkan kepadanya merupakan laporan sesat dan tak memiliki dasar.
Karena lanjut Mudhar, dalam sistem penganggaran, Bappekab hanya merinci penggunaan anggaran yang kemudian di verifikasi untuk dicairkan oleh bagian keuangan. Bagian keuangan tidak akan bersedia melakukan pencairan tahap berikutnya jika yang sebelumnya belum ter-spj-kan dengan benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember melalui surat perintah jaksa agung muda intelejen, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappekab Jember Mudhar Syarifudin beserta 15 orang stafnya. Mudhar diperiksa terkait laporan lsm atas dugaan pemotongan anggaran skpd sebesar 20 persen, pada tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
(1.377 views)