Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pencabulan beberapa siswa SD, dengan terdakwa Sugeng Riyadi seorang oknum guru, menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Lusiana, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dimana putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember, yakni empat tahun penjara.
Ada beberapa alasan kata Lusiana mengapa dirinya menyatakan kasasi atas putusan PT itu. Salah satunya, vonis empat tahun penjara masih belum memenuhi rasa keadilan untuk korban yang masih anak-anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat perbuatannya, Sugeng Riadi, oleh JPU dituntut sepuluh tahun penjara denda enam puluh juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim memvonis Sugeng empat tahun penjara. Atas vonis tersebut JPU menyatakan banding, dan putusan banding menguatkan putusan PN Jember tersebut.
(1.372 views)