Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono, terpidana kasus penipuan. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi mahmud untuk segera menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Ahmad Sujayanto mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jember, bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan PK yang diajukan Mahmud Sardjujono. Hanya saja Kejaksaan Negeri Jember belum menerima salinan putusannya.
Pada intinya lanjut Sujayanto, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Mahmud. Dengan demikian Mahmud tetap harus menjalani putusan kasasi 1 tahun penjara. Kejaksaan sendiri sudah memberitahukan putusan ini kepada pihak terpidana. Dan terpidana melalui kuasa hukumnya berjanji untuk kooperatif menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mahmud Sardjujono dijatuhi vonis 1 tahun penjara melalui kasasi, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana kasus penipuan terhadap Pengusaha Asal Surabaya Happy Indra Kelana, dalam proses Pemilu Kada 2004 lalu.
Seharusnya pengajuan PK tidak bisa menghalangi dilakukannya eksekusi terhadap terpidana. Namun sejak turunnya putusan kasasi beberapa bulan lalu, mahmud menghilang tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan sendiri mengaku sudah melakukan upaya pencarian, bahkan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menemukan keberadaan mahmud.
(1.385 views)