Majelis Hakim Nilai Penggugat Belum Siap Ajukan Gugatan Class Action

Majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember, selasa pagi, menilai penggugat belum siap menghadapi sidang perdana. Ini terbukti ketika majelis hakim meminta sejumlah bukti-bukti pendukung terhadap gugatan, para penggungat belum bisa menghadirkan di muka persidangan.

Usai siding, Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto menjelaskan, sesuai peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim akan meneliti apakah gugatan tersebut bisa disebut class action atau tidak. Sesuai perma ada tiga syarat yang harus dipenuhi, gugatan tersebut harus mewakili kelompok masyarakat, kemudian adanya fakta atau dasar hukum yang sama dan adanya tuntutan.

Namun melihat perjalanan siding, Adi menilai, para penggugat sepertinya belum siap untuk mengajukan gugatan. Bisa jadi mereka belum paham mekanisme persidangan. Meski belum siap, hakim masih memberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi syarat tersebut termasuk bukti-bukti pendukung gugatan.

Sementara juru bicara penggugat, Kustiono mengkalim jika pihaknya telah mewakili 2 juta lebih Masyarakat Jember. Karena menurutnya, ada pemahaman yang sama di masyarakat, ketika APBD tak segera disahkan maka akan mengalami kerugian, hal tersebut diatur dalam Perma RI.

Kustiono juga mengaku siap untuk mengajukan sejumlah bukti-bukti yang mendukung gugatannya. Jadi menjadi wajar pada saat sidang perdana tadi, masih ada sejumlah kekurangan.

Terpisah, Penasehat Hukum 29 Anggota DPRD Jember, Mohammad Holili enggan berkomentar banyak terkait pelaksanaan sidang perdana. Sebab menurutnya, sidang itu belum memasuki pokok perkara gugatan, hanya memeriksa kelengkapan adimininstrasi.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, tak seorangpun para tergugat hadir dalam persidangan. Mereka mewakilkan kepada penasehat hukumnya, Mohammad Holili dan Zaenal Marzuki. Sidang selanjutnya akan digelar selasa pekan depan, dengan agenda kelanjutan pemeriksaan kelengkapan berkas.

(1.179 views)
Tag: