Polisi Periksa 7 Orang Saksi Terkait Kasus Pembakaran DPT Di TPS 37 Kelurahan Jember Kidul

Penyidik Polres Jember saat ini sudah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi dalam kasus pembakaran DPT di TPS 37 kelurahan Jember Kidul kecamatan Kaliwates. Untuk sementara penyidik berencana menerapkan pasal 406 KUHP. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember Akp Nur Hidayat Rabu siang.

Menurut Nur Hidayat, memang untuk sementara penyidik baru berencana menerapkan pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan kemungkinan akan diterapkannya pasal kebohongan publik. namun jika diperoleh keterangan saksi ahli, bisa jadi pihaknya juga akan menerapkan pasal mengenai upaya penggagalan pemilu. Semua pasal yang disangkakan tersebut lanjut Nur Hidayat, saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Mengenai dugaan adanya unsur rekayasa dalam peristiwa tersebut menurut Nur Hidayat, memang ada indikasi kuat. Sebab dari pengakuan para saksi yang diperiksa termasuk terlapor sendiri dihadapan penyidik, mengakui adanya unsur rekayasa. Pengakuan tersebut bisa saja dijadikan dasar penerapan pasal kebohongan publik.

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU kabupaten Jember Gogot Cahyo Baskoro sehari pasca peristiwa pembakaran DPT di TPS 37, langsung mengklarifikasi kepada salah satu petugas KPPS yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. menurut Gogot, memang ada pengakuan dari petugas KPPS, bahwa terjadi rekayasa. Namun petugas KPPS yang bersangkutan mengaku yang dibakar bukan DPT, tetapi hanya replika DPT. Sedangkan DPT asli ketika di cek memang masih ada. Hal ini dilakukan lanjut Gogot hanya untuk mencari perhatian publik.

(1.570 views)
Tag: