Pasangan incumbent MZA Jalal-Kusen Andalas Senin siang melakukan pengembalian formulir pendaftaran ke KPUD Jember, dengan didampingi tim sukses dan jajaran pengurus 6 partai pengusungnya. Dengan pengembalian formulir pendaftaran ini tertutup sudah kemugkinan bergabungnya partai lain dalam koalisi resmi pengusung incumbent.
Sekretaris tim sukses incumbent Mohammad Jufreadi mengatakan, meski pintu koalisi resmi pengusung incumbet sudah tertutup, bukan berarti pihaknya menutup diri kepada partai politik yang ingin mendukung pasangan Jalal-Kusen. Hanya saja koalisi secara resmi tidak mngkin dilakukan karena pihaknya juga dibatasi oleh jadwal KPUD.
Meski demikian menurut Jufreadi, pihaknya tetap akan memberi perlakuan sama kepada parpol yang akan bergabung memenangkan incumbent, meski tidak bisa terdaftar secara resmi di KPUD Jember. Tetapi tentu saja ada beberapa hak dan kewajiban yang berbeda antara 6 partai pengusung dengan partai yang hanya menjadi pendukung.
Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini saat dikonfirmasi usai menerima berkas pendaftaran incumbent mengatakan, saat ini KPUD hanya dalam kapasitas menerima berkas pendaftaran, belum masuk ke tahap verifikasi. Tetapi sepintas dirinya melihat ada beberapa berkas yang masih kurang. Diantaranya belum dilampirkannya visi misi calon. Sedangkan untuk laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN, KPUD hanya meminta tanda terima laporan ke KPK untuk dilampirkan dalam berkas pendaftaran. Sementara hasilnya bisa diserahkan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Setelah tahap penyerahan berkas, pekan depan KPUD akan melakukan verifikasi dan memberitahukan secara resmi kepada calon, berkas persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Dan pasangan calon memiliki waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran sebelum kemudian KPUD menetapkan pasangan calon sebagai peserta pemilu kada.
Sejauh ini lanjut Catty, ada 5 formulir pendaftaran yang keluar. Diantaranya diambil oleh PKB, Demokrat, PDI-P, Forum Komunikasi Antar Partai Politik dan calon perseorangan. Namun sejauh ini baru pasangan incumbent yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran. KPUD memberikan batas waktu hingga 15 April mendatang untuk pengembalian berkas.
Sementara hasil verifikasi calon independent hari ini secara resmi disampaikan kepada pasangan calon. Sayangnya Catty tidak bersedia menyebutkan hasil verifikasi, sebelum surat pemberitahuan diterima langsung oleh pasangan calon.
(1.482 views)