Penetapan unsur pimpinan DPRD Jember definitif tidak bisa segera dilakukan, karena dianggap susunan dan kedudukan DPR yang sudah disahkan oleh pemerintah sampai saat ini belum diundangkan. Sehingga tidak ada payung hukum yang kuat bagi sekretariat dewan untuk menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan dewan.
Pimpinan sementara DPRD Jember Lukman Winarno mengatakan, Selasa siang keempat calon pimpinan DPRD Jember dari 4 besar partai pemenang pemilu sudah menggelar rapat internal dengan sekretaris DPRD. Harapannya unsur pimpinan dapat segera ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kinerja dewan.
Salah satu kandidat pimpinan DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, memang belum diundangkannya susunan dan kedudukan DPR, menjadi kendala pembentukan kelengkapan DPRD. Meski sesuai tatib yang lama tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara memfasilitasi pembentukan pimpinan definitive, pembentukan fraksi dan komisi, tetapi semuanya tidak bisa dilakukan karena susduk belum diundangkan.
Yang bisa dilakukan lanjut Ulum, hanya menunggu susduk yang sudah disahkan oleh pemerintah untuk diundangkan. Sambil menunggu, lobi-lobi pembentukan fraksi dan komisi bisa terus dilakukan. Meski demikian pengajuan nama untuk fraksi dan komisi tetap hanya berupa usulan, tidak bisa ditetapkan sebelum susduk diundangkan.
(1.094 views)