Pelantikan Anggota DPRD Periode 2009-2014 Diwarnai Interupsi

Pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 yang digelar Jumat pagi diwarnai hujan interupsi. Mantan anggota DPRD Jember periode lalu dari PDI-P meminta pimpinan sidang menunda pelantikan salah satu caleg terpilih dari PDI-P Suharto.

Agus menilai, Suharto yang terpilih di dapil 5 belum layak untuk dilantik karena diduga telah melakukan penggelembungan suara. Dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses hokum. Untuk itu Agus meminta pelantikan terhadap Suharto ditunda sampai ada keputusan hukum tetap.

Intrupsi yang diajukan agus disambut intrupsi ketua komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum. Ulum meminta pimpinan sidang HM. Madini Farouq memberikan waktu beberapa menit kepada caleg PDI-P melakukan perundingan dengan ketua DPC PDI-P Kusen Andalas yang juga kebetulan hadir. Sebab persoalan ini merupakan persoalan internal PDI-P.

Solidaritas juga disampaikan ketua komisi B DPRD Jember Sunardi. Sunardi meminta gus Mamak sebagai pimpinan sidang memberikan waktu kepada PDI-P untuk berunding. Sebab menurut Sunardi, jika persoalan ini tidak diselesaikan, Agus Hadi Santoso sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 akan meninggalkan gedung dewan dengan persoalan yang masih mengganjal hatinya.

Sayangnya pimpinan sidang HM Madini Farouq tidak menyetujui permintaan penundaan pelantikan terhadap Suharto seperti permintaan Agus, dan usulan memberikan waktu bagi internal PDI-P untuk berunding sesuai usulan Sunardi dan Miftahul Ulum.

Gus Mamak beralasan, persoalan PDI-P silahkan diselesaikan di internal partai dan proses hukum yang masih berjalan. Tetapi pelantikan tetap harus berjalan sesuai SK gubernur, karena SK gubenur juga merupakan produk hukum yang harus dihormati.

Dengan sikap pimpinan sidang yang seperti ini Agus memutuskan walk out dari ruang sidang dan tidak ikut meneruskan prosesi pelantikan. Agus menilai gedung DPRD sudah diisi oleh orang tidak terhormat, sehingga Agus menyatakan sebagai warga Jember pertama yang tidak percaya dengan DPRD.

Agus juga menyesalkan sikap DPC PDI-P yang tidak melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan persoalan ini. Selain mengambillangkah hukum Agus juga megaku akan membuat gerakan-gerakan melaporkan sikap DPC PDI-P Jember kepada DPD dan DPP. Meski merasa dikecewakan Agus mengaku tidak akan keluar dari PDI-P.

Sebelum mennggalkan ruang sidang Agus sempat menyerahkan satu bendel berkas bukti penggelembungan suara yang diduga dilakukan Suharto kepada sekretariat DPRD melalui pimpian siding. Diharapkan berkas tersebut bisa disimpan sebagai file DPRD, untuk dicatat bahwa pernah terjadi konspirasi politik untuk menduduki kursi DPRD Jember.

(1.332 views)
Tag: