KPUD Jember hanya memberikan jatah 700 lebih surat suara untuk TPS lembaga pemasyarakatan. Jika pemilih di lapas melebihi jumlah tersebut, maka sisanya terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Anggota KPUD Jember Catty Tri Setyorini usai sosialisasi pencoblosan di lapas Jumat pagi menerangkan, KPUD tidak menyiapkan TPS khusus seperti pemilu sebelumnya. Karena itu 2 TPS dilapas menjadi tanggung jawab PPK Patrang.
Dari hasil pendataan KPUD sebelumnya yang kemudian menjadi dasar penetapan DPT, jumlah tahanan di lapas mencapai 726 orang. Karena itu KPUD hanya menyediakan 726 surat suara ditambah 2 persen surat suara cadangan. KPUD tidak mengijinkan penambahan jumlah pemilih di lapas. Namun karena ada kemungkinan keluar masuknya penghuni lapas, KPUD masih mengijinkan penggantian nama pemilih. Dengan catatan jumlah pemilih tetap 726 orang.
Lebih jauh Catty menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan polres, terkait jumlah tahanan di Polres dan Polsek. Tahanan di Polres dan Polsek paling lambat 8 April mendatang sudah harus dititipkan ke lapas.
Sementara untuk pasien rumah sakit, karena tidak ada TPS keliling pihak keluarga pasien harus mengurus surat C5 atau surat pindah, agar pasien bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat dengan rumah sakit. Meski demikian Catty pesimis ada keluarga pasien yang mau melakukan hal ini.
(1.334 views)