Pemerintah kabupaten Jember untuk tahun 2009 ini tidak menganggarkan batuan partai politik dalam APBD. Pasalnya sesuai peraturan menteri dalam negeri, banpol akan diberikan sesuai dengan perolehan suara pada pemilu 9 April mendatang. Padahal sebelumnya banpol di berikan sesuai dengan perolehan kursi di DPRD.
Kepala Bakesbang Linmas pemkab Jember Sujak Hidayat menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis terkait banpol tersebut. Sehingga pemkab sendiri tidak tahu berapa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk banpol. Kemungkinan besar lanjut Sujak, anggaran untuk banpol akan dimasukkan dalam P-A-K.
Menurut Sujak, jika pada tahun-tahun sebelumnya per suara parpol mendapat bantuan sebesar seribu rupiah. Kemudian peraturan berubah, hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang berhak mendapat bantuan. Tiap tahun parpol yang memiliki kursi di DPRD mendapat bantuan 20 juta rupiah per kursi. Sehingga untuk seluruh anggota dewan dibutuhkan dana sebesar 900 juta rupiah.
Sementara untuk bantuan Ormas dan LSM yang sebelumnya juga ada di pos anggaran Bakesbang menurut Sujak, untuk saat ini tidak ada lagi. Semua bantuan untuk Ormas dan LSM langsung melalui bagian keuangan pemkab atau bagian kesra.
(1.061 views)