Kawan KISS FM
Pemerintah Kabupaten Jember didorong untuk segera memetakan dan menyiapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai langkah antisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi konflik, khususnya ketika kepala desa petahana (incumbent) memutuskan kembali maju dalam kontestasi. Pilkades serentak 2027 sendiri direncanakan akan diikuti oleh 161 desa di Kabupaten Jember.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, kepala desa yang mencalonkan diri kembali wajib digantikan sementara oleh Pj Kades. Sementara itu, bagi kepala desa yang tidak maju kembali, diperbolehkan tetap menjabat hingga masa jabatan berakhir dan kepala desa terpilih dilantik.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, pemerintah, maupun aparat keamanan. Selain itu, pemerintah diminta aktif memberikan literasi terkait tahapan dan mekanisme Pilkades kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Imam Hanafi, menyebutkan bahwa dari total 161 desa yang akan mengikuti Pilkades, saat ini terdapat 15 desa yang masih dipimpin oleh Pj Kepala Desa.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, pengamanan akan melibatkan unsur Polres, Kodim, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa bertugas membentuk panitia Pilkades.
DPMD juga telah meminta para camat untuk menginstruksikan Kasi Pemerintahan di wilayah masing-masing agar segera melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Upaya ini bertujuan agar seluruh perangkat desa memahami secara menyeluruh tahapan, persyaratan, serta aturan pelaksanaan sejak dini.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri. Sedangkan kepala desa yang baru menjabat dua periode masih memiliki kesempatan untuk kembali maju sesuai ketentuan yang berlaku.
<<<< FIT
(52 views)