
Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mulai menertibkan kabel Fiber Optic (FO) layanan internet yang terpasang tanpa izin di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan segitiga emas kota Jember, Kamis (05/02/2026). Penertiban dilakukan karena kabel-kabel tersebut dipasang secara ilegal di fasilitas milik Dinas Perhubungan dan dinilai merusak estetika wajah kota serta mengganggu operasional PJU saat perawatan.
Pantauan KISS FM, puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda serta Bakesbangpol memulai penertiban di Jalan Sudarman, tepat di pojok depan kantor Pemkab Jember. Tim kemudian memotong kabel milik sejumlah penyedia layanan internet, sebelum melanjutkan penertiban di dua titik di jalan ahmad yani dan dua titik lainnya di Jalan Trunojoyo, Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Gatot Triyono, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan khusus bupati jember untuk menata fasilitas jalan agar lebih tertib, aman, dan sedap dipandang. Menurutnya, keberadaan kabel FO ilegal kerap mengganggu operasional fasilitas jalan, menyulitkan perawatan PJU, bahkan sering menimbulkan gangguan teknis akibat gesekan antara kabel PJU dan kabel provider di lapangan.
Gatot menambahkan, pada tahap awal penertiban difokuskan di wilayah perkotaan, khususnya kawasan segitiga emas Kabupaten Jember. Ia berharap langkah ini mampu memberikan perubahan visual yang nyata, menciptakan kawasan kota yang lebih rapi dan tertib, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa perlengkapan fasilitas jalan dilarang digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional maupun keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyambut positif langkah penertiban tersebut. Ia menyebut, penataan kabel yang terkesan semrawut dan dipasang secara ilegal sudah lama menjadi perhatiannya, termasuk keberadaan tiang-tiang ilegal yang merusak tata ruang kota. (Hafit)
(228 views)