
Unit Reskrim Polsek Sumberbaru menangkap dua terduga pelaku pencurian handphone di Desa Karang Bayat, Jember, setelah menerima laporan kehilangan pada 26 Oktober lalu. Kedua tersangka berinisial MH dan NN, warga Desa Karang Bayat, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (18/11/2025).
Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja Afandi, pada Rabu (19/11/2025) menjelaskan, tim Unit Reskrim Polsek Sumberu bergerak menuju Surabaya setelah berhasil menemukan titik koordinat ponsel korban. Dalam perjalanan, ternyata sinyal ponsel korban berpindah ke Sidoarjo.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Sidoarjo. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan tiga unit handphone. Sementara satu unit Iphone belum ditemukan karena telah dijual pelaku kepada seseorang di porong.
Lebih jauh Agus menjelaskan dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Pelaku masuk pada malam hari dan mengambil handphone yang diletakkan di meja ruang tamu. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)
(40 views)