
Komisi A DPRD Jember mendesak Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti kecilnya anggaran bantuan hukum bagi warga miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum. Komisi A menilai alokasi sebesar Rp50 juta sangat tidak rasional dan perlu dinaikkan ke angka yang lebih masuk akal.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa anggaran yang terlalu kecil dapat berdampak pada tidak maksimalnya layanan pembelaan terhadap masyarakat miskin. Ia mengingatkan TAPD agar tidak menganggap remeh pentingnya layanan bantuan hukum tersebut. Komisinya berharap ada penyesuaian anggaran menuju nilai yang wajar.
Tabroni menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memperjuangkan persoalan ini dalam pembahasan teknis bersama bagian hukum Pemkab Jember. Namun, ia menambahkan, Komisi A tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah besaran anggaran, keputusan ada pada banggar dan TAPD sebelum disahkan.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi A lainnya, Muhammad Hafidzi Holis. Ia mengungkapkan bahwa anggaran sebelumnya sebesar Rp700 juta dinilai belum memadai karena sudah terserap sepenuhnya sebelum akhir tahun anggaran. Menurutnya, pemangkasan drastis ini merupakan bentuk pengabaian terhadap pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Jember, Widarto, menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut masih berpotensi berubah dalam proses pembahasan di tingkat komisi. Ia menjelaskan, pembahasan antara Banggar dan TAPD masih berada pada tahap global dan belum menyentuh rincian RKA seperti halnya dalam pembahasan komisi.
Diketahui sebelumnya, anggaran bantuan hukum untuk warga miskin pada tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp50 juta atau turun drastis sebesar Rp650 juta atau 92,8% dibandingkan tahun 2025. (Hafit)
(44 views)