
UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Kabupaten Jember menyampaikan klarifikasi terkait evakuasi seorang lansia berusia 110 tahun di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, oleh Griya Lansia Wajak Malang, pada Senin (17/11/2025).
Kepala UPTD Liposos Jember, Roni Efendi, Selasa (18/11/2025) menjelaskan, bahwa pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten sebenarnya telah melakukan berbagai pendampingan kepada lansia bernama Sri Nem.
Roni mengatakan, berdasarkan penelusuran Liposos, Sri Nem tercatat telah menerima sejumlah bantuan sosial, mulai dari BLT, makanan, sembako, hingga kasur. Tempat tinggal yang digunakannya saat ini juga merupakan hasil gotong-royong warga agar ia dapat menempati rumah yang layak.
Bahkan, sebelumnya, Pemerintah Desa Tegalsari telah berupaya merujuk Sri Nem ke Panti Sosial Tresna Werdha di Kasiyan, Kecamatan Puger. Namun, upaya itu ditolak oleh yang bersangkutan dengan alasan diminta tidak meninggalkan rumah oleh almarhum suaminya melalui mimpi. Atas penolakan itu, pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak.
Meski penolakan terjadi, pemerintah desa tetap memberikan bantuan, termasuk menyediakan makanan yang dibeli di warung sekitar rumah Sri Nem. Biaya makanan tersebut dibayar langsung oleh Kepala Desa Tegalsari menggunakan uang pribadi.
Hasil penelusuran Liposos juga menunjukkan bahwa evakuasi ke Griya Lansia Wajak Malang terjadi setelah adanya laporan dari cucu sambung Sri Nem yang bekerja di Surabaya. Sebab, lansia tersebut tidak memiliki anak kandung, melainkan hanya keluarga sambung.
Lebih jauh Roni menjelaskan, dalam satu bulan terakhir, Liposos mencatat dua kasus lansia yang dievakuasi ke Griya Lansia Wajak Malang. Sebelumnya, seorang lansia dari Jatisari, Jenggawah, yang belum menerima bantuan karena terkendala administrasi kependudukan. (Rusdi)
(72 views)