Alokasi Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin di Jember Merosot 92,8 Persen

DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis.

Anggaran pos bantuan hukum pemerintah Kabupaten Jember bagi warga tidak mampu yang berhadapan dengan masalah hukum pada tahun 2026, tercatat turun tajam.

Dari alokasi sebesar Rp700 juta pada tahun 2025, anggaran tersebut anjlok menjadi hanya Rp50 juta pada tahun 2026, atau berkurang Rp650 juta setara 92,8 persen.

Informasi itu terungkap dalam hearing antara Komisi A DPRD Jember dan Forum Advokat Kabupaten Jember yang berlangsung di ruang Komisi A pada Selasa (18/11/2025).

Ketua Forum Advokat Kabupaten Jember, Yani Takariyanto, menyebut angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa di 248 desa/kelurahan, kebutuhan layanan bantuan hukum dinilai sangat besar.

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menjadikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai program prioritas dan menargetkan seluruh desa,kelurahan memiliki Posbakum pada akhir 2025.

Posbakum bertugas memberikan penyuluhan serta penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi, sekaligus mendorong penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice (RJ).

Karena itu, Yani mendorong Komisi A maupun bagian hukum Pemkab Jember untuk melakukan penyesuaian ulang anggaran, mengingat pada 2025 dana Rp700 juta bahkan terserap 100 persen.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, menyayangkan pemangkasan anggaran tersebut. Menurutnya, dana Rp700 juta pada tahun sebelumnya saja masih terasa kurang, namun pada 2026 justru dipotong drastis hingga tinggal 7,14 persen dari total sebelumnya.

Ia menilai alasan efisiensi maupun pengurangan dana transfer pusat tidak cukup untuk menjelaskan minimnya alokasi dana bantuan hukum itu. (Hafit)

(68 views)