2 Hektare Tanah Kas Desa di Ajung Diduga Beralih Jadi Hak Milik Pejabat

Tanah Kas Desa di Ajung Diduga Beralih.

Sekitar 2 hektare Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Gumuk Segawe, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, diduga berubah status menjadi hak milik pribadi seorang pejabat.

Atas dugaan tersebut, sejumlah warga kemudian melapor dan meminta hearing dengan Komisi A DPRD Jember untuk mengusut proses peralihan hak atas TKD, Selasa (18/11/2025).

Salah satu warga Panca Karya yang juga anggota Komite Investigasi Negara Republik Indonesia, Nurul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada PJ Kepala Desa Panca Karya terkait keberadaan lahan tersebut.

Berdasarkan data dari dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Jember, terdapat 21 bidang Tanah Kas Desa yang tersebar di tujuh dusun. Namun, yang menjadi sorotan adalah dua bidang di Dusun Gumuk Segawe yang berasal dari pelepasan lahan PTPN 27 pada tahun 1998.

Dari total pelepasan seluas 125 hektare, lahan tersebut awalnya diberikan kepada ratusan petani penggarap serta pemerintah Desa Panca Karya. Namun, dua bidang tanah di Gumuk Segawe yang seharusnya berstatus Tanah Kas Desa justru berubah menjadi hak milik pribadi seorang pejabat.  

Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, mengaku terkejut dengan adanya indikasi alih status tanah desa menjadi milik pribadi. Komisi A, kata Alfan, akan segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses peralihan tersebut, mulai dari PJ Kades Panca Karya, Camat Ajung, Dispemasdes, BPN, PTPN 1 Regional 5, hingga perwakilan petani penggarap dan pihak pejabat yang disebut menerima pemindah-tanganan aset.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan status tanah tersebut secara hukum, terlebih saat ini pemerintah masih menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat. (Hafit)

(52 views)