
Polres Jember menyampaikan, pelaksanaan penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2025 tidak hanya dilakukan secara elektronik melalui Etle, Stas, dan Etle Mobile. Namun, para perwira juga bisa melakukan tilang manual terbatas.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Senin (17/11/2025) mengatakan, berdasarkan surat telegram Kapolri, pelaksanaan tilang dilakukan dapat dilakukan dengan berbagai metode, diantaranya dilakukan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemudian juga bisa menggunakan Stationary Automatic Speed Enforcement atau alat statis penegak batas kecepatan. Selain itu, juga menggunakan ETLE Mobile atau penegakan hukum elektronik menggunakan perangkat bergerak, seperti kamera di kendaraan patroli.
Kendati demikian, tilang manual tetap dilakukan secara terbatas dengan porsi lima persen. Tilang manual hanya bisa dilakukan perwira khusus pada pelanggaran yang membahayakan atau beresiko tinggi terjadinya kecelakaan.
Bobby berharap dengan penerapan tilang elektronik, penindakan hukum bisa tetap dilakukan dengan tegas namun beretika. Dengan dukungan perangkat elektronik seperti ETLE dan Body Cam, Bobby juga optimis penindakan bisa lebih transparan.
Lebih jauh Bobby mengimbau personil yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru agar meningkatkan sinergi lintas sektoral, terutama bersama TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan rekan media. Integritas juga menjadi penekanan penting, dengan larangan keras terhadap praktik pungutan liar, tindakan arogan, maupun penyalahgunaan wewenang. (Rusdi)
(70 views)