
Beberapa fraksi di DPRD Jember meminta pemerintah kabupaten kembali menerapkan sistem parkir berlangganan, Senin (17/11/2025).
Langkah ini dinilai penting agar sektor retribusi parkir dapat kembali memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Evaluasi terhadap penarikan parkir manual menunjukkan pendapatan yang merosot tajam hingga tidak mampu menutup biaya operasional.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jember, Ikbal Wilda Fardana, menegaskan bahwa pemberlakuan parkir berlangganan mampu meningkatkan PAD. Saat sistem tersebut diterapkan, PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp19 miliar.
Namun pada 2024, ketika parkir berlangganan ditiadakan, pendapatan dari retribusi parkir hanya sekitar Rp1,5 miliar. Karena itu, ia mendorong Pemkab Jember segera menerbitkan regulasi baru terkait penerapan parkir Berlangganan.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edy Cahyo Purnomo. Ia menjelaskan bahwa sejak 2024 hingga 2025, pendapatan parkir terus mengalami penurunan. Kondisi ini membuat sektor parkir bukan hanya gagal memberikan kontribusi kepada PAD, tetapi juga kesulitan mencukupi pembayaran untuk juru parkir.
Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait menyampaikan bahwa peraturan kepala daerah mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah, termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum, saat ini masih dalam proses penyusunan.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Fawait memastikan masukan dari DPRD akan diakomodasi dalam peraturan bupati yang sedang disiapkan. (Hafit)
(77 views)