Lindungi dari Alih Fungsi, Pemerintah Bentuk Tim Verifikasi Penetapan LP2B

Pemerintah pusat mengumumkan telah mengambil upaya tegas untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk mempercepat, pemerintah membentuk tim verifikasi penetapan LP2B.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melalui keterangan resmi pada Selasa 11 November 2025 menyampaikan, praktik  alih fungsi lahan di Indonesia mencapai 80.000-120.000 ha per tahun. Pembentukan tim akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Seperti diketahui, di Jember sendiri, pemerintah kabupaten telah mengumumkan bahwa LP2B di Jember justru bertambah dari 86.358 ha pada 2024 menjadi 86.732 ha pada 2025.

Kendati demikian, luasan LP2B di Jember sendiri menuai kritik dari banyak pihak, karena masih berdasarkan menghitung satuan luasan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan produktivitas lahan, seperti macetnya saluran irigasi akibat terdampak pembangunan.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, pada Jumat (14/11/2025) menyampaikan, pihaknya sedang mendorong agar jember memiliki Perda LP2B. regulasi tersebut penting agar petani bisa lebih memperoleh perlindungan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI), Jumantoro, berharap pemerintah bisa benar benar melibatkan petani dalam perumusan LP2B.

Menurutnya, dalam konteks swasembada pangan, terdapat dua komponen utama yang harus menjadi perhatian. Pertama, ketersediaan lahan pertanian yang produktif. Kedua, minat dan kemauan petani untuk terus melakukan produksi pertanian.

Lahan produktif yang dimaksud, yakni kawasan di sepanjang aliran DAS Mayang dan DAS Bedadung. Lahan dengan akses irigasi aktif harus diberi prioritas utama, dalam penetapan LP2B karena dinilai memiliki potensi produksi yang stabil dan berkelanjutan. (Ulil)

(87 views)