
Sejumlah terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa di depan Polres Jember, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (10/11/2025) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Tim kuasa hukum terdakwa, Purcahyono Juliatmoko mengatakan, proses hukum perkara tersebut berjalan cepat setelah pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan.
Langkah cepat dari kejaksaan dan pengadilan menunjukkan perhatian serius terhadap perkara yang disebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Moko menyebut, sidang di Jember sebagai sidang pertama di Indonesia yang memproses perkara demonstrasi.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 17 November 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang lanjutan itu, tiga berkas perkara dengan nomor 499, 500, dan 501 akan disidangkan secara bersamaan.
Moko berharap, sidang lanjutan bisa berjalan lancar dan majelis hakim bisa memberikan keadilan bagi para terdakwa. (Rusdi)
(114 views)