Dana DBHCHT Dipangkas, Ketua DPRD Jember Sebut KUA PPAS tak Perlu Diadendum

Ketua DPRD Jember Sebut KUA PPAS tak Perlu Diadendum.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Jawa Timur, tidak memerlukan Adendum pada KUA PPAS, sehingga pembahasan Raperda APBD 2026 bisa dilanjutkan.

Hal ini terungkap dalam nota kesepakatan perubahan pembahasan KUA PPAS antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Tapd) Jember, yang digelar di ruang Banmus, (Senin/10/11/2025).

Halim menjelaskan, meski kementerian keuangan mencatat adanya pengurangan transfer DBHCHT yang signifikan, hal ini memengaruhi beberapa rencana dan program awal Pemkab Jember. Namun, ia menekankan agar eksekutif tetap menjaga belanja wajib, termasuk belanja pegawai, listrik, serta anggaran PPPK dan PPPK paruh waktu pada 2026.

Selain itu, Halim meminta Tapd menjelaskan proyeksi kekuatan APBD 2026, menjelang sidang paripurna DPRD Jember yang dijadwalkan malam ini. Pj Sekda Jember, Jupriono, menyampaikan proyeksi APBD 2026 sebesar Rp 4,3 triliun, terdiri dari pad Rp 1,3 triliun dan dana transfer sekitar Rp 3 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan Rp 4,5 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp 182 miliar.

Sebelumnya, pembahasan APBD 2026 sempat ditunda karena pemangkasan DBHCHT mencapai Rp 75 miliar. Dengan pemangkasan tersebut, total dana transfer pusat dan DBHCHT dari Provinsi ke Jember mencapai lebih dari Rp 341 miliar. (Hafit)

(132 views)