Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, kepada Prosalina, Rabu (29/10/2025) malam, mengatakan, pihaknya menerima permohonan Restorative Justice (RJ) untuk tujuh tersangka kasus perusakan tenda dalam unjuk rasa di depan Polres Jember.
Upaya RJ tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum tersangka pada 10 Oktober 2025. Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas tiga berkas perkara.
Ichwan mengatakan, proses Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak bisa diterapkan dalam kasus penghasutan. Karenanya, sebanyak tujuh tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Setelah melakukan analisis, jaksa memastikan kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara hanya bisa diselesaikan dengan RJ apabila ancaman pidananya dibawah lima tahun dengan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selanjutnya ada perdamaian antara pelaku dan korban, serta perbuatan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Sedangkan ketujuh tersangka dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Meskipun tidak bisa dilakukan RJ, jaksa berkomitmen mempercepat proses penanganan tersebut. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka berupaya mengajukan RJ dengan beberapa pertimbangan, diantaranya tersangka ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali perbuatannya. Selain itu, usia mereka masih muda dan masih bersedia dibina oleh pemerintah agar masa depan bisa lebih baik. Tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. (Rusdi)
(113 views)