Sempat Mangkir, Satu Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember Akhirnya Ditahan

Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember Akhirnya Ditahan.

Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan satu tersangka berinisial SR terkait kasus dugaan korupsi program Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, Rabu (29/10/2025) malam. SR dijeblokasn ke Lapas Kelas 2A Jember setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, SR menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (29/10/2025) pagi hingga sore, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Berdasarkan hasil penyidikan, SR berperan membantu terjadinya tindak pidana korupsi, kegiatan Sosraperda DPRD Jember.

Setelah pemeriksaan panjang, penyidik memutuskan melakukan penahanan badan terhadap SR untuk memperlancar proses penyidikan. penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan berlaku selama dua puluh hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025. Dengan penahanan ini, total tersangka dalam perkara korupsi Sosraperda yang resmi ditahan mencapai lima orang.

Hingga saat ini, Ichwan belum bersedia mengungkap identitas dan modus yang dilakukan kelima tersangka ke publik karena masih berstatus tersangka.

Lebih jauh Ichwan mengatakan, proses pemberkasan perkara terus berjalan. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar seratus saksi, termasuk puluhan anggota DPRD Jember dan panitia lokal. (Rusdi)

(135 views)