Anggota DPRD Jember Terima Aduan, Masih Ada Kios Jual Pupuk Subsidi Pakai HET Lama

Wahyu Prayudi Nugroho.

 Anggota Komisi b DPRD Jember, menerima sejumlah pengaduan terkait masih adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama. Padahal, sejak 22 Oktober 2025 pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen.

Anggota Komisi B DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho, menjelaskan, setelah keluarnya Keputusan Menteri Pertanian pada 20 Oktober lalu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember membuka posko pengaduan terkait penyaluran pupuk bersubsidi di kantor sekretariat DPC.

Ia mengimbau para petani dan masyarakat untuk melapor ke posko apabila menemukan harga atau distribusi pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Hingga Kamis (30/10/2025) sejumlah laporan telah diterima, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pengaduan datang dari berbagai desa di Kecamatan Arjasa, Jenggawah, Sukowono, Kalisat, dan Sumberjambe. Namun, menurut Wahyu, setiap aduan tetap harus disertai bukti dan saksi yang dapat memperkuat laporan tersebut.

Dia mengatakan, sebagian besar aduan yang diterima, yakni kios yang masih menjual pupuk dengan HET lama, serta praktik penjualan pupuk bersubsidi yang digabung dengan pupuk non subsidi dalam bentuk paket. Padahal, sejak 20 Oktober lalu seharusnya sudah menggunakan HET baru yang diturunkan hingga 20 persen.  

Ia menegaskan, kios tidak perlu khawatir terhadap penyesuaian harga tersebut. Meski penebusan pupuk dilakukan sebelum keputusan pemerintah keluar, distributor akan mengembalikan selisih harga sesuai het baru.

Sebagai informasi, harga pupuk urea yang sebelumnya Rp112.500 per sak kini menjadi Rp90.000 per sak, sedangkan pupuk Phonska turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. (Hafit)

(135 views)