Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor di Area Persawahan, 23 Motor Diamankan

Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor.

Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 23 unit sepeda motor.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (01/10/2025) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan korban di sejumlah polsek jajaran. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua pelaku utama curanmor, yakni YPU alias PS, seorang petani asal Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, dan MG, Asal Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Selain itu, polisi juga menangkap satu penadah berinisial S, Warga Desa Kaligagah, Kecamatan Sumberbaru. Sementara satu tersangka lain berinisial ARR ditetapkan sebagai DPO.

Dalam aksinya, para pelaku merusak kunci motor yang diparkir di area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual kembali melalui penadah.

Lebih jauh Bobby menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Rusdi)

(220 views)