
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kembali dilanjutkan pada sesi kedua yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu (01/10/2025)
Dalam pembahasan tersebut, setidaknya ada 11 poin ketertiban yang diatur dalam draf Raperda ini. Dua diantaranya telah dibahas, yakni ketertiban tata ruang serta ketertiban di bidang jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, dan Permukiman Pemkab Jember, Nurul Hafidz Yasin, memberikan masukan bahwa selain sanksi administratif, pelanggar pemanfaatan tata ruang juga perlu diminta untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awal sebelum terjadi alih fungsi.
Sesuai Pasal 9 Ayat 2 dalam draft tersebut, pelanggaran terhadap ketertiban tata ruang akan dikenakan sanksi berjenjang. Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara aktivitas, denda administratif, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, serta denda uang yang harus disetor ke kas daerah.Namun, besaran denda ini masih dalam perdebatan. Angkanya bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Tabroni, menyampaikan bahwa dalam rapat baru dua pasal yang rampung dibahas, yaitu Pasal 9 dan Pasal 10.
Pembahasan ini juga melibatkan masukan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PU Cipta Karya, PU Bina Marga, dan Dinas Perhubungan. Tabroni menegaskan bahwa Raperda ini hanya mengatur soal pelanggaran ketertiban, sementara aspek pidana tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
Dari sisi tenaga ahli DPRD Jember, Fendy Setiawan, menilai bahwa ruang lingkup perda tentang ketertiban umum cukup luas karena hampir seluruh aktivitas masyarakat dapat menimbulkan potensi ketidaknyamanan.
Ia menyarankan agar perda ini tidak mengatur secara spesifik aspek materiil yang sudah diatur dalam peraturan lain, melainkan memberi wewenang lebih luas kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda-Perda yang sudah ada demi menjaga ketertiban umum.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda ini telah dimulai sejak Senin, 22 September 2025. Salah satu hal yang juga akan diatur dalam Raperda ini adalah soal penggunaan sound horeg yang kerap memicu gangguan kenyamanan. (Hafit)
(201 views)