
Selama periode 25 Agustus hingga 10 September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (01/10/2025) mengatakan dari total kasus itu, 12 diantaranya adalah kasus narkotika dengan 12 tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 203,54 gram dan ganja seberat 3,69 gram. Para tersangka mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus peredaran obat keras berbahaya tanpa izin. Dalam kasus tersebut Polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 32.036 butir pil Trihexyphenidyl. Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter, baik langsung maupun dengan sistem ranjau.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan pengedar okerbaya dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (Rusdi)
(204 views)