
Kawan KISS FM,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember memastikan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika akan tuntas tahun depan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga generasi muda supaya terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, kepada KISS FM, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dia menjelaskan sedikitnya sudah ada 21 Raperda yang sudah masuk dalam program Bapemperda, yang akan dibahas di tahun 2025 mendatang. Dari 21 Raperda tersebut, 5 di antaranya termasuk Raperda usulan Raperda baru. Beberapa di antaranya adalah Raperda wajib.
Sedangkan sisanya adalah Raperda sisa tahun-tahun sebelumnya yang masih belum tuntas dibahas. Delapan di antaranya adalah Raperda inisiatif DPRD Jember.
Ditegaskan Hanan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika masuk dalam skala prioritas untuk dituntaskan dalam tahun 2025, selain Raperda wajib.
Apalagi tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember.
Hanan menambahkan, karena itu, di awal tahun 2025, Bapemperda DPRD Jember akan membentuk pansus untuk membahas 21 Raperda tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lajnah Pendidikan Akhlak Islam (LPAI) Kabupaten Jember, KH Abdul Hamid Hasbullah, meminta DPRD Jember mendorong pemerintah Kabupaten Jember untuk tetap konsisten menerapkan Perda Miras atau minuman keras di Kabupaten Jember.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhar Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari ini berharap anggota LPAI dilibatkan dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
<<< Hafit
