Dana kampanye seluruh peserta pemilu 2019 mendatang akan di audit dan diumumkan kepada public. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, usai memberikan bimbingan tehnis pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Selasa siang.
Dana kampanye yang sudah dilaporkan oleh setiap peserta pemilu, nantinya akan di audit oleh Auditor Independent yang ditunjuk, untuk selanjutnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sesuai peraturan KPU lanjut Hanafi, laporan dana kampanye oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik bersifat wajib. Sehingga jika ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, maka seluruh caleg dari parpol tersebut tidak akan dilantik meski sudah terpilih.
Mekanisme laporan dana kampanye dilakukan dua cara, melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye dan laporan manual dengan menyerahkan berkas, sebelum tanggal 23 September mendatang. Diberitakan sebelumnya KPU tidak membatasi jumlah total dana kampanye setiap peserta pemilu. Meski demikian KPU membatadi nilai sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun dari lembaga.
Hanafi menambahkan, semua partai politik nantinya akan melaporkan dana kampanye melalui dua cara, yakni melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye, dan menyerahkan berkas secara manual, sebelum tanggal 23 September mendatang. Selain itu peserta pemilu juga diwajibkan untuk membuat rekening baru yang dilaporkan untuk dana kampanye.
Sebelumnya diberitakan, tidak ada batasan dana kampanye bagi semua peserta pemilu tahun 2019 mendatang. Batasan dana kampanye hanya berlaku untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan maupun perusahaan kepada peserta pemilu tahun 2019 mendatang.
(675 views)