 Komisi C DPRD Jember perintahkan Dinas Perhubungan sebagai perwakilan pemkab di lapangan, menebang semua tebu yang ada di areal lapter noto hadinegoro. kesimpulan sementara ini diambil komisi c dprd jember, setelah melakukan hearing bersama dispenda dan dinas perhubungan selasa siang.
Komisi C DPRD Jember perintahkan Dinas Perhubungan sebagai perwakilan pemkab di lapangan, menebang semua tebu yang ada di areal lapter noto hadinegoro. kesimpulan sementara ini diambil komisi c dprd jember, setelah melakukan hearing bersama dispenda dan dinas perhubungan selasa siang.
Setelah mendengarkan penjelasan dari dispenda, yang menyatakan bahwa tidak ada sepeserpun kontribusi yang masuk kepada pemkab, komisi c dprd jember merekomendasikan kepada agar dishub menebang semua tebu yang saat ini masih ada di areal lapter.
Sedangkan untuk yang sudah terlanjur ditanam beberapa tahun sebelumnya menurut salah satu anggota komisi c dprd jember sunardi, harus dibicarakan lagi dengan pihak ptpn 12 kontribusi yang diberikan kepada pemkab jember. sebab apapun alasannya, jika ptpn menanam di lahan yang sudah di kso-kan tanpa ijin pemkab, secara hukum tidak bisa dibenarkan.
Diberitakan sebelumnya, PTPN 12 ketika hearing bersama komisi a dprd jember, mengakui telah menanam tebu diareal lapter, atas rekomendasi badan pemeriksa keuangan. yang menjadi persoalan, bupati jember melalui dinas perhubungan, sudah melarang pihak ptpn memanfaatkan areal tersebut untuk kepentingan lain selain berkaitan lapter.
Bahkan Direksi Ptpn 12 Di Surabaya melalui suratnya juga memerintahkan ptpn wilyah 2 jember menghentikan penanaman tebu, tetapi melanjutkan perawatan tebu yang sudah tertanam. namun nyatanya, ptpn wilayah 2 tidak mengindahkan kedua surat tersebut dan terus menanam tebu hingga saat ini. atas peristiwa tersebut, lsm indonesia birocration watch jember melaporkan persoalan ini ke kejaksaan negeri jember, meski hingga saat ini belum ada tindak lanjut apapun dari pihak kejaksaan.
(1.422 views)
