 Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), mensinyalir ada tiga sektor usaha yang tidak akan mampu membayar buruhnya, sesuai umk sebesar 1 juta 91 ribu rupiah.
Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), mensinyalir ada tiga sektor usaha yang tidak akan mampu membayar buruhnya, sesuai umk sebesar 1 juta 91 ribu rupiah.
Penasehat Sarbumusi Jember Iswinarso mengatakan, hasil evaluasi sarbumusi, setiap tahunnya sektor tembakau, perkebunan, dan pertokoan, hampir bisa dipastikan tidak akan membayar upah sesuai umk.
Iswinarso menyayangkan belum ada tindakan tegas dari dinas terkait, terkait persoalan tersebut. padahal problem itu selalu muncul setiap tahun. semestinya jika perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sesuai umk, ada tindak tegas dari dinas terkait.
Untuk itulah lanjut Iswinarso, pihaknya akan terus mengawal penerapan UMK tahun ini. jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai umk, sarbumusi akan menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 4 perusahaan sektor tembakau yang sudah mengajukan keberatan, untuk mengikuti penerapan UMK Kabupaten Jember, yang telah di tetapkan Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Keempat perusahaan tembakau ini sudah mengajuan permyataan tertulis kepada disnakertrans jember. disnaker akan mengaudit keuangan empat perusahaan itu. ini dilakukan, untuk mengetahui kebenaran bahwa mereka memang benar-benar tidak mampu membayar upah sesuai umk yang ditetapkan.
(1.305 views)