Meski mengaku memberikan uang 40 juta rupiah kepada salah satu oknum DPRD propinsi, karena tidak bisa membuktikan bukti penyerahannya, kejaksaan negeri Jember akan menetapkan seorang mahasiswa anggota LSM Trush sebagai tersangka dugaan korupsi progam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat atau P2SEM.
Kepala kejaksaan negeri Jember Irdam mengatakan, sejauh ini pihak LSM Trush hanya mengatakan dirinya memberikan uang senilai 40 juta dari 100 juta yang diterimanya untuk progam pelatihan pembuatan pupuk organic, kepada oknum anggota DPRD propinsi Jatim. Tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti karena uang diserahkan secara kontan.
Dari hasil penyidikan sementara lanjut Irdam, tidak orang lain lagi yang bisa menjelaskan kemana uang tersebut mengalir. Sehingga besar kemungkinan mahasiswa yang menjadi penanggung jawab keuangan di LSM Trush inilah yang akan dijadikan tersangka. Sayangnya Irdam tidak bersedia menyebutkan identitas maupun inisial calon tersangka.
Sementara perkembangan proses penyidikan terhadap tersangka berinisial YS, pelaksana progam penghijauan di kawasan kecamatan Jelbuk tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejati kepada beberapa pejabat pemprov dan DPRD Jatim. Sebab ada keterkaitan yang sangat erat antara yang terjadi di tingkat propinsi dengan yang terjadi di 38 kabupaten dan kota se-Jawa timur.
Setelah kejaksaan negeri Jember menerima salinan hasil pemeriksaan di kejati, baru kejaksaan bisa menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab menurut Irdam perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini sudah diajukan ke BPKP sebagai lembaga yang berwenang.
(1.213 views)