Keputusan Bupati Tolak Perda Perlindungan Pasar Tradisional, Mulai Mendapat Perlawanan Dari Rakyat

Setelah bupati menolak tanda tangan dalam penetapan perda perlindungan pasar tradisional dalam Paripurna DPRD Jember beberapa waktu lalu, perlawanan dari masyarakat atas sikap bupati ini mulai bermunculan. Senin siang, perwakilan warga RW 17 Lingkungan Gumuk Kerang Kelurahan Sumbersari, mendatangi DPRD Jember. Mereka menyatakan penolakan atas rencana dibangunnya mini market berjaringan di daerahnya.

Juru bicara warga RW 17 jayeng mengatakan, ada informasi bahwa di Jalan Jawa 49 yang merupakan wilayah RW 17 Lingkungan Gumuk Kerang, akan dibangun sebuah mini markter berjaringan. Padahal warga selama ini merasa tidak pernah diajak berunding atas rencana tersebut.

Meski misalnya dibicarakan sekalipun Menurut Jayeng, seperti yang terjadi sebelumnya warga tidak akan pernah setuju. Sebab di daerah tersebut ada sekitar 10 toko tradisional, yang diprediksi akan mati akibat adanya mini market berjaringan ini. Karenanya sekitar 150 orang warga membubuhkan tanda tangan untuk menyatakan penolakannya atas pembangunan minimarket tersebut.

Jayeng berharap, pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada bupati, dprd dan kepala disperindag ini, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan. Sebab jika terlalu dipaksakan, dikhawatirkan terjadi persoalan yang tidak diinginkan,,

Lebih jauh Jayeng menerangkan, penolakan ini bukan berarti warga tidak membutuhkan mini market berjaringan. Tetapi harus diperhatikan juga jangan sampai keberadaan mini market berjaringan, justru mematikan pasar tradisional yang ada di sekitarnya.

Secara pribadi Jayeng sepakat dengan dprd jember, untuk membuat aturan sebagai regulasi pasar modern. Dan apabila belum ada kesepakatan antara dewan dan pemkab, harusnya saat ini tidak boleh keluar ijin baru sebelum aturan ditetapkan. Namun nyatanya, mini market berjaringan memanfaatkan kekosongan aturan ini untuk berlomba mendirikan mini market baru.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Jember Suroso Kastara yang menerima perwakilan warga sumbersari ini menyatakan dukungannya terhadap sikap warga. Upaya dan perjuangan dprd untuk melindungi pasar tradisional sudah maksimal, namun bupati menolak menandatanganinya. Tidak ada jalan lain menurut suroso, kecuali penolakan langsung yang dilakukan oleh rakyat. Meski perda ditolak oleh bupati, jika warga setempat menolak tidak akan ada mini market berjaringan bisa berdiri.

(1.761 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.